Isak Bunda Dody Prawiranegara
Isak Bunda Dody Prawiranegara Berakhir Mengikuti Buah hatinya Dituntut 20 Tahun Penjara
Jakarta- Wajah bunda AKBP Dody Prawiranegara, Endang Sri Wahyuningsih nampak pilu berakhir JPU membacakan amar tuntutannya. Situasi yang serupa pula dialami istri Dody, Rakhma Darmaputri.
Dalam konferensi ini, Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun bui atas masalah penyebaran narkotika.
Si bunda yang menggunakan pakaian batik berkerudung cokelat cuma bisa menyapu air matanya dengan selembar kertas tisu berakhir mengikuti buah hatinya dituntut bui sepanjang 2 puluh tahun oleh JPU. Sebaliknya istri Dody, cuma bisa berusaha kuat dengan mengikuti desakan dari Beskal.
Berakhir mengikuti seluruh catatan desakan Beskal, keduanya juga langsung beranjak dari bangku pemirsa serta pergi dari ruang konferensi. Sembari berjalan, keduanya sungkan berpendapat atas ketetapan Beskal.
Semacam dikenal, keduanya muncul buat membagikan sokongan kepada bekas Kapolres Buktitinggi yang pada hari ini menempuh konferensi desakan dari Beskal.
” Mereka tiba buat mensupport Pak Dody dari desakan yang dibacakan oleh Beskal, aku percaya Pak Dody di seluruh konferensi sudah mengatakan sejujurnya- jujurnya pada masalah ini,” ucap daya hukum Dody, Adriel Purba pada reporter di PN Jakarta Barat, Senin( 27 atau 3).
Isak Bunda Dody Prawiranegara
tersangka AKBP Dody Prawiranegara dituntut ganjaran kejahatan bui 20 tahun bui terpaut permasalahan penyebaran narkoba tipe sabu- sabu. Desakan kepada mantan Kapolres Buktitinggi itu dibacakan Beskal Penggugat Biasa( JPU) dalam konferensi diselenggarakan di Majelis hukum Negara Jakarta Selatan, Selasa( 27 atau 3).
” Melaporkan kejahatan kepada tersangka dengan kejahatan 20 tahun bui,” tutur JPU dikala membacakan desakan.
Desakan bui itu bersumber pada cema Artikel 114 bagian 2 subsider Artikel 112 bagian 2 juncto Artikel 55 Hukum Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
Dody Dipercayai Jadi Perantara jual Beli Narkoba
Desakan dijatuhkan karena JPU beriktikad Dody sudah jadi perantara dalam jual beli narkotika ataupun memberikan yang beratnya kurang lebih 5 kg.
Tidak hanya dituntut masuk bui, Dody pula dituntut buat melunasi kompensasi sebesar Rp 2 Miliyar dengan subsider 6 tahun bui.
Ada pula dalam masalah ini, Dody didakwa menawarkan, membeli, menjual, serta jadi perantara narkotika kalangan I bukan tumbuhan tipe sabu hasil benda sitaan yang beratnya lebih dari kg. Aksi itu dicoba Dody bersama tersangka yang lain salah satunya Irjen Teddy Minahasa.
situs berita terbaru di indonesia => argo4d