Tag: Kabid Humas Polda Metro

Kabid Humas Polda Metro

Kabid Humas Polda

Kabid Humas Polda Metro Pantangan berkonvoi berkendaraan( Hukum No 22 Tahun 2009 mengenai Kemudian Rute serta Angkutan Jalur, artikel 134 poin 7

Jakarta- Kapolda Metro Berhasil Irjen Angket Fadil Imran menerbitkan Amanat No Emak atau 01 atau III atau 2023 mengenai pantangan aktivitas warga menjelang bulan Ramadhan 1444 Hijriah untuk menciptakan keamanan serta kedisiplinan warga di area hukum Polda Metro Berhasil.

Lewat Amanat itu, jelas mencegah aktivitas sahur on the road( SOTR), menghidupkan mercon serta bunga api sepanjang bulan puasa.

” Sehubungan menjelang serta pada dikala bulan Ramadhan, buat melindungi keamanan serta kedisiplinan warga di area hukum Polda Metro Berhasil, Kepala Kepolisian Wilayah Metro Berhasil menghasilkan Amanat mengenai pantangan aktivitas warga,” tutur Kabid Humas Polda Metro Berhasil Kombes Angket Trunoyudo Wisnu Andiko membacakan Amanat, Senin.

Trunoyudo menerangkan, Amanat itu dikeluarkan sekedar buat membagikan proteksi pada warga.

” Untuk melindungi kenyamanan serta kenyamanan warga dalam melakukan ibadah puasa dan mengestimasi aktivitas warga yang disalahgunakan yang bisa mengusik kedisiplinan biasa,” tegas ia.

Selanjutnya point- point di dalam Amanat Kapolda Metro Berhasil, Irjen Angket Fadil Imran:

a. Pantangan berkonvoi berkendaraan( Hukum No 22 Tahun 2009 mengenai Kemudian Rute serta Angkutan Jalur, artikel 134 poin 7″ Arak- arakan serta atau ataupun Alat transportasi buat kebutuhan khusus bagi estimasi aparat Kepolisian Negeri Republik Indonesia”);

Kabid Humas Polda

b. Main mercon atau bunga api( Hukum Gawat No 12 Tahun 1951 mengenai bunga api); dan

c. Terkumpul ataupun bergerombol sembari menunggu berbuka puasa serta sahur yang bisa memunculkan kendala keamanan serta kedisiplinan warga semacam:

1) Pacuan buas( Hukum No 22 Tahun 2009 Mengenai Kemudian Rute serta Angkutan Jalur Artikel 115 serta Artikel 297 mengenai determinasi kejahatan melaksanakan balap buas); dan

2) Tawuran( Artikel 170, 351, 355, 358 KUHP yang ialah wujud kesalahan, serta Artikel 489 KUHP yang ialah pelanggaran).

Kalau bila ditemui aksi yang berlawanan dengan Amanat ini, badan Polda Metro Berhasil bisa melaksanakan aksi kepolisian cocok determinasi Artikel 212 KUHP, Artikel 216 bagian( 1) KUHP, serta Artikel 218 KUHP.

Biro Area Hidup( DLH) DKI Jakarta memobilisasi gerombolan oranye buat melaksanakan aktif bersih- bersih Langgar serta Mushola di area tugasnya tiap- tiap dalam bagan menyongsong Ramadhan 2023.

Salah satu Langgar yang dicoba aktif bersih pada Senin( 20 atau 3 atau 2023) ini merupakan Langgar At- Tin, Jakarta Timur. DLH DKI Jakarta memobilisasi sebesar 60 personel dari UPS BA, 25 personel dari Satpel LH Kecamatan Makasar serta 10 personel dari PPSU Kelurahan Pinang Ranti.

” Personel yang ikut serta kerjabakti di mari dari Bagian Pengelola Kotor Tubuh Air( UPS BA) Kecamatan Makasar, Dasar Eksekutif Area Hidup Kecamatan Makasar serta dibantu oleh Aparat Infrastruktur serta Alat Biasa( PPSU) Kelurahan Pinang Ranti,” tutur Kepala Subbagian Konseling serta Ikatan Warga Biro LH DKI Jakarta Pendeta Kawan dalam penjelasan sah, Senin.

Ada pula kegiatan abdi itu dicoba dengan mensterilkan dekat teras Langgar, tempat parkir, zona penting Langgar serta zona yang lain, alhasil bisa aman dipakai oleh jamaah dikala melaksanakan ibadah tarawih hari awal.

Aktivitas ini langsung ditinjau langsung Kepala Biro Area Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto. Ia mengatakan kalau dalam aktivitas ini semua kaum biro tingkatan kota administrasi serta dasar eksekutif area hidup di masing- masing kecamatan turut dilibatkan.

Berita terbaru yang lagi viral di Indonesia hanya ada di => yogyakarta